Jajaran UMPR Hadiri Sidang Pleno Laporan Tahunan Pengadilan Tinggi Palangka Raya

Palangka Raya – Wakil Rektor-4 Universitas Muhammadiyah Palangka Raya (UMPR), Dr. Hj. Sanawiyah, M.Ag, dan Dekan Fakultas Hukum UMPR, Ardi Akbar Tanjung, S.H.,M.H, menghadiri Sidang Pleno Laporan Tahunan Pengadilan Tinggi Palangka Raya, di Ruang Sidang Prof. Dr. H. M Syarifudding, S.H., M.H, Senin (10/2).

Dalam wawancaranya, Dr. Hj. Sanawiyah menyampaikan apresiasi atas kinerja Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang dinilai telah berhasil dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas publik di bidang peradilan.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja Pengadilan Tinggi yang hampir mencapai 100% keberhasilan dalam membantu masyarakat pencari keadilan,” ujarnya.

Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya , Dr. Diah Sulastri Dewi, MH dalam sambutannya saat membuka Sidang Pleno menyampaikan capaian kinerja tahun 2024 ini, tentunya merujuk kepada rencana strategis (Renstra) periode tahun 2020-2024, dan pelaksanaan perjanjian kinerja tahun 2024 serta Program kerja yang telah ditetapkan di awal tahun 2024 lalu, oleh pimpinan Pengadilan Tinggi Palangka Raya saat itu.

Sebagaimana Pengadilan Tinggi memiliki 2 sasaran strategis, yaitu Mewujudkan Kepercayaan Public Terhadap Pengadilan, dengan rincian Perkara Perdata 100%, Perkara Pidana 100%, Perkara Pidana Khusus 100%, Perkara Yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum Kasasi 25%, dan Peningkatan Efektifitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara, dengan rincian Pengiriman Salinan Putusan Perkara Perdata 100%, Pengiriman Salinan Putusan Perkara Pidana 100%, Dan Pengiriman Salinan Putusan Perkara Tipikor 100%.

Semua itu dilakukan secara tepat waktu 100%, karena menurut Diah dalam penuturannya, “Justice delayed is justice denied, keadilan yang tertunda adalah keadilan yang ditolak, dan itu tidak bisa disebut dengan keadilan” ucapnya.

Kehadiran perwakilan UMPR dalam sidang pleno ini menegaskan komitmen perguruan tinggi dalam mendukung sistem peradilan yang transparan serta mempererat sinergi antara akademisi dan lembaga hukum. Fakultas Hukum UMPR juga berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam penguatan keilmuan dan praktik hukum melalui kerja sama dengan berbagai institusi peradilan.

“Kampus UMPR mendukung program pemerintah dalam menyelesikan perkara restorative justice/ mediasi perkara merupakan salah satu alternatif dalam penanganan perkara pidana atau diselesaikan perkara di luar pengadilan,” tutup Sanawiyah.