OMBUDSMAN : UMPR dan Ombudsman melakukan penandatanganan nota kesepahaman pada Senin (14/12).
PALANGKA RAYA – Universitas Muhammadiyah Palangkaraya (UMPR) melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama Ombudsman Republik Indonesia tentang penyelenggaraan pelayanan publik di UMPR. Penandatangan ini berlangsung secara daring. Nota kesepahaman tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan oleh UMPR dan mewujudkan kerjasama serta koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi antara kedua belah pihak. Penandatanganan kerjasama tersebut dilakukan langsung oleh Ketua Ombudsman Republik Indonesia dan Rektor UMPR.
Prof. Amzulian Rifai, SH., LL.M, Ph.D selaku ketua Ombudsman Reppublik Indonesia menyampaikan bahwa sebagai perguruan tinggi harus mampu mengimplementasikan tri dharma perguruan tinggi yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian. “Ombudsman sebagai lembaga negara yang berwenang mengawasi pelaksanaan pelayanan publik oleh seluruh kementrian/lembaga termasuk BUMN, BHMN, BUMD serta badan swasta, maupun perseorangan diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD. Untuk itu Ombudsman sangat mendukung untuk merealisasikan tri dharma perguruan tinggi baik bermitra melalui penelitian maupun kegiatan magang mahasiswa,” ujar Amzulian, Senin (14/12).
Prof. Amzulian menambahkan bahwa dengan adanya nota kesepahaman ini akan semakin mempermudah antara kedua belah pihak dalam menyelenggarakan pelayanan publik. “Bermitra dengan perguruan tinggi merupakan langkah yang sangat strategis. Saat ini entitas pelayanan publik di Indonesia ada ribuan, namun laporan yang masuk hanya sekitar lima ribu saja. Hal ini bisa jadi karena masyarakat kita belum bisa menjangkau terhadap lembaga pelayanan publik,” papar Prof. Amzulian.
Lebih lanjut Prof. Amzulian menuturkan bahwa pelayanan publik di Indonesia terkadang bisa cepat bisa lambat. “Hal ini tentunya dialami oleh hampir semua masyarakat kita yang mana banyak dikecewakan oleh pelayanan publik pemerintah. Untuk itu hadirnya Ombudsman ini untuk mengawasi semua lembaga pemerintahan dan untuk menjembatani masyarakat dalam menyampaikan keluhan dan aspirasinya. Solusi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yakni perlu adanya kesadaran dari segala pihak baik dari lembaga masyarakat, pemerintah, maupun perguruan tinggi. Untuk itu dengan adanya nota kesepahaman dengan perguran tinggi ini sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan pelayanan publik,” imbuhnya.
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini dilakukan bersama 3 Perguruan Tinggi yaitu UMPR, Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), dan Universitas Palangkaraya (UPR). Penandatanganan ini dihadiri oleh Rektor UMPR, Rektor UMJ, Rektor UPR, dan Kepala Ombudsman Perwakilan Kalimantan Tengah. Dalam sambutannya, Rektor UMPR, Dr. Sonedi, M.Pd menyampaikan bahwa Ombudsman sebagai intermediary institution membutuhkan peran kampus dalam mengawasi pelayanan publik, sehingga melalui perjanjian kerjasama ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melaporkan segala bentuk maladministrasi kepada Ombudsman dan mendorong ide-ide perbaikan pelayanan publik. Pengawasan tersebut penting untuk memastikan negara memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Pelayanan publik adalah sebuah keniscayaan, dan kita semua tidak bisa sembunyi lagi, apalagi dengan perkembangan teknologi di masyarakat dengan memanfaatkan gadget sebagai alat kontrol untuk mengawasi pelayanan publik,” tutur Dr. Sonedi, M.Pd.
Selain menerima laporan dari masyarakat, setiap tahun Ombudsman juga melakukan observasi sebagai salah satu instrumen untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik. Perlunya peran kampus menjadi pijakan fundamental untuk ide-ide ke depan, misalnya mahasiswa dan akademisi yang ingin melakukan penelitian, Ombudsman siap mendukung dengan memberikan data. Ombudsman juga perlu kritik dan saran untuk memperbaiki kinerja ke depan. (ap/my)