- Peserta Didik SMA/SMK/MA atau bentuk lain yang sederajat yang telah lulus pada Tahun 2021 atau 2 tahun sebelumnya (2020 dan 20219), belum pernah kuliah dimanapun serta tidak bertentangan dengan Pedoman KIP Kuliah;
- Telah melakukan tahapan pendaftaran KIP Kuliah secara online sebagai berikut : a) Peserta Didikdapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps; b) Pada saat pendaftaran, Peserta Didik memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif; c) Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah**; d) Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan; e) Peserta Didik menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri); f) Selanjutnya, Peserta Didik menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi UMPR sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host; g) Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi UMPR, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh operator KIP Kuliah UMPR sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
- Fotocopy Kartu Tes Penerimaan Mahasiswa Baru UMPR;
- Surat Keterangan Lulus dari sekolah;
- Fotocopy nilai Ujian Akhir Nasional yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
- Fotocopy Ijazah yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
- Fotocopy rapot dari semester 1 (satu) s.d. 6 (enam) yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dapat dibuktikan kebenarannya, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Kepala Dusun/Instansi tempat orang tua bekerja/tokoh masyarakat;
- Surat Keterangan Penghasilan Orangtua/wali;
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan tentang susunan keluarga;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) peserta KIP Kuliah;
- Fotocopy rekening listrik bulan terakhir (apabila tersedia arus listrik) dan/atau bukti pembayaran PBB (apabila mempunyai bukti pembayaran) dari orangtua/wali;
- Cetak foto pribadi peserta KIP Kuliah ukuran 3r dan file Jpeg maksimal 300 kb;
- Cetak foto rumah tampak depan ukuran 3r dan file Jpeg maksimal 300 kb;
- Cetak foto dalam rumah / ruang keluarga ukuran 3r dan file Jpeg maksimal 300 kb;
- Cetak foto keluarga bersama peserta KIP Kuliah ukuran 3r dan file Jpeg maksimal 300 kb;
- Bagi Peserta Didik yang memiliki prestasi/peringkat akademik maupun non-alademik selama sekolah di SMA/SMK/MA dapat diserahkan fotocopy bukti pendukungnya yang disahkan oleh Kepala Sekolah;
- Bagi Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dipersilahkan untuk mengumpulkan fotocopy kartu PKH dan KKS (tidak wajib untuk dikumpul/jika ada);
- Seluruh berkas dikumpulkan paling lambat pada tanggal 25 Juli 2021 dibagian Penerimaan Mahasiswa Baru Biro Administrasi Kemahasiswaan dan Alumni (BAKA) Universitas Muhammadiyah Palangkaraya.
Formulir Pendaftaran Beasiswa KIP Kuliah dapat diunduh di bawah ini :
Formulir dan Persyaratan KIP Kuliah UMPR Tahun 2021