NARASUMBER : Rektor UMPR, Dr. Sonedi, M.Pd saat menjadi narasumber pada Acara Sosialisasi Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual pada Rabu (16/3).
PALANGKA RAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah menggelar kegiatan Sosialisasi Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual bertempat di Ballroom Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya pada Rabu (16/3). Kegiatan mengangkat tema “Pentingnya Perlindungan Karya Literasi di Dunia Pendidikan Melalui Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POPHC)”.
Hadir dalam kegiatan ini selaku Keynote Speaker yaitu Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Razilu) yang mengikuti secara virtual dan Anggota Komisi III DPR RI (Ary Egahni Ben Bahat), di tempat yang sama hadir Kepala Kantor Wilayah (Ilham Djaya), Rektor Universitas Muhammadiyah (Dr. Sonedi, M.Pd), dan Analis Kebijakan pada DJKI (Aulia Andriani) sebagai Narasumber serta para Pimpinan Tinggi Pratama.
Sebagai informasi bahwa pada masa sekarang ini telah banyak pelanggar hak cipta maka dari itu kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada peserta terhadap Perlindungan hukum kekayaan intelektual itu sendiri dan juga diharapkan dapat memotivasi untuk berkarya sekaligus mendaftarkan hasil karya intelektualnya. Dengan harapan agar semakin meningkatnya pemahaman para pemangku kepentingan di daerah, diharapkan jumlah permohonan KI dari wilayah/daerah akan semakin meningkat sehingga produk hasil para pelaku ekonomi kreatif maupun UMKM terlindungi secara hukum.
Kegiatan dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah yang menyampaikan dalam sambutannya bahwa pada Tahun 2022 ini Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual telah mencanangkan bahwa tahun 2022 merupakan Tahun Hak Cipta, dimana untuk mendukung hal tersebut Kementerian Hukum dan HAM telah meluncurkan aplikasi Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POPHC).
POPHC merupakan sistem yang diciptakan untuk mempercepat proses persetujuan hak cipta yang sebelumnya memakan waktu kurang lebih satu hari (one day service) menjadi dalam hitungan menit. “Sistem ini diluncurkan bersamaan dengan pencanangan 2022 sebagai Tahun Hak Cipta demi mendukung Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional serta mendorong kemajuan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra,”tutur Ilham Djaya.
Rektor UMPR, Dr. Sonedi, M.Pd yang menjadi narsumber pada acara ini mengharapkan melalui kegiatan ini, kesadaran dan pemahaman para peserta tentang pentingnya perlindungan serta pengelolaan dan pemanfaatan KI akan semakin meningkat. “Semoga dengan kegiatan ini kesadaran setiap orang akan meningkat terhadap kekayaan intelektual khususnya di dunia pendidikan untuk selanjutnya dapat diterapkan dan dimanfaatkan tidak hanya untuk kepentingan dan kemajuan daerah masing-masing, terutama demi kesejahteran bangsa dan negara secara menyeluruh,”ujar Dr. Sonedi, M.Pd.
(ard/ade)