PALANGKA RAYA – Jaminan terhadap kualitas pendidikan terus menjadi perhatian utama bagi Universitas Muhammadiyah (UM) Palangkaraya. Bukan sekedar jargon, hal itu dibuktikan melalui pengakuan lembaga eksternal yakni Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Belum lama ini, dua program studi (prodi) di lingkungan UM Palangkaraya memperoleh akreditasi unggul (A) dan sangat baik (B) dari lembaga penjaminan mutu pendidikan tinggi tersebut. Program Studi yang berhasil memperoleh akreditasi A adalah Prodi S2 Magister Administrasi Publik (MAP), sedangkan Program Studi yang berhasil memperoleh akreditasi B adalah Prodi S1 Pendidikan Teknologi Informasi (PTI).
Menanggapi raihan itu, Rektor UM Palangkaraya, Dr. Sonedi, M.Pd menggarisbawahi tiga hal. “Pertama, akreditasi dari dua Program Studi ini merupakan prestasi kolektif, ada banyak aktor yang terlibat. Tidak hanya aktor yang sekarang memegang amanah, tapi juga yang lampau. Karenanya kontribusi semua aktor perlu kita apresiasi”, ungkap Dr. Sonedi, M.Pd, pada Kamis (20/8).
Kedua, akreditasi ini juga sekaligus bukti pengakuan pihak luar atas kualitas pendidikan di UM Palangkaraya. Apresiasi ini kami pandang sebagai amanah, kepercayaan yang harus dijaga. Ketiga, akreditasi unggul dan sangat baik ini juga salah satu kebijakan kampus merdeka yang dicanangkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Seperti yang sudah diketahui pada minggu lalu tepatnya tanggal 10-11 dan 11-12 Agustus 2020, UM Palangkaraya mendapatkan assessment lapangan dari BAN PT untuk akreditasi kedua Prodi ini yaitu Prodi PTI dan Prodi MAP. Oleh karena masih masa Pandemi Covid-19, Assesment lapangan pun dilaksanakan secara daring atau online via Zoom Meeting. Prodi S1 PTI mendapat assessment pada tanggal 10-11 Agustus 2020 sedangkan Prodi S2 MAP mendapatkan giliran assessment pada tanggal 11-12 Agustus 2020. Prodi PTI mendapat akreditasi B setelah mengumpulkan nilai sebesar 309 berdasarkan keputusan BAN-PT No.4737/SK/BAN-PT/Akred/S/VIII/2020, sedangkan Prodi MAP mendapatkan akreditasi A setelah memperoleh nilai sebesar 366 berdasarkan keputusan BAN-PT No.4673/SK/BAN-PT/Akred/M/VIII/2020.
(ap/my)